Jakarta – Terdakwa Lina Mailinasari alias lina Sari Alias Lina hari ini Selasa (31/8) pukul 13.00 WIB dilanjutkan Sidang Perkara Kasus Penggelapan sesuai jadwal dengan Perkara nomor ; 537/Pid.B/2021/PN JKT.SEL menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Ibu Nunit Pujiati dari pihak RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Lina Mailinasari alias Lina Sari atau disapa Lina yang terjerat kasus penggelapan sejumlah uang terkait pengelolaan kantin RSUD Pasar Minggu mulai disidangkan.
Lina Mailinasari alias Lina Sari atau disapa Lina duduk di kursi persidangan atas laporan saksi korban Ibu dr. Pratiwi Indah Palupi selaku Investor di Kantin RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis tanggal 2 September 2021, jam 13:00 wib masih dengan keterangan para saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.