Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Proses perjalanan penanganan covid-19 di Tanah Air kita yang kini telah memasuki bulan ke-18, ternyata tidak sedikit aturan yang berbentuk Surat Edaran (SE) dan sejenisnya, realita di lapangan ada sebagian yang perlu dipertanyakan.
Terkait dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tertanggal 11-8-2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, no.17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya ketentuan pada bagian F.3.h.ii dinyatakan: Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19, ketentuan ini layak dipertanyakan.
Pada ketentuan tersebut di atas ada hal yang sangat perlu digarisbawahi, yakni soal surat keterangan tunda vaksin yang harus dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Jika ketentuan Surat Edaran no.17 Tahun 2021 ini diberlakukan terutama pada ketentuan F.3.h.ii, apakah tidak sama artinya ketentuan ini telah menistakan dan menafikan peran vital Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I atau Faskes Primer) yaitu pelayanan kesehatan dasar yang diberikan puskesmas?
Bagaimana mungkin peran Faskes I bisa dinafikan? Padahal, peran Faskel I sangat vital, karena di tempat para penyintas covid-19, Faskel I beserta jajaran Tim PKM-nyalah yang selalu melaksanakan pemantauan saat penyintas covid-19 menjalani masa isoman di rumah, yang kemudian juga mereka mengeluarkan surat keterangan bebas isoman.
Persoalan penafikan peran Faskes I pasca SE no.17 Tahun 2021 bukanlah mitos tapi fakta yang benar-benar telah terjadi. Penulis sekaligus selaku penyintas covid-19 yang baru saja mendapatkan surat keterangan bebas isoman dan surat keterangan tunda vaksinasi dari Faskes I, merasakan dampaknya setelah dikeluarkannya SE no.17 Tahun 2021 tersebut.
Kejadiannya, saat penulis mencoba akan membeli tiket di stasiun kereta api untuk melakukan sebuah perjalanan yang cukup jauh, akhirnya gagal mendapatkan tiket karena hanya bisa menunjukkan surat keterangan tunda vaksinasi yang ditandatangani oleh Faskes I. Artinya, peran Faskes I sudah dinafikan dan dinistakan terbukti petugas loket tiket kereta api bekerja sesuai SE tersebut.
Lebih umum lagi SE tersebut berisi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi, maknanya berlaku umum, tapi realitanya “hanya” dijalankan di transportasi kereta api saja? Jika demikian adanya, lebih baik SE tersebut direvisi atau dicabut karena ternyata dampaknya telah menafikan peran Faskes I yang kesehariannya berhadapan langsung dengan para penyintas covid-19 dengan berbagai macam risikonya.
Ditulis di perjalanan menuju Yogyakarta, Ahad (22 Agustus 2021) pkl.02.00 wib, dini hari.