Pemberantasan korupsi era Joko Widodo (Jokowi) ambyar di mana KPK meminta eks koruptor menjadi penyuluh anti korupsi.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Ahad (22/8/2021). “Eks koruptor tidak layak jadi penyuluh anti korupsi,” ungkapnya.
Kata Muslim, eks koruptor biasa masih berkeinginan melakukan korupsi dengan memanfaatkan orang-orang kepercayaannya. “Bahkan mantan koruptor terutama kalangan politikus tidak kapok melakukan korupsi lagi terlebih lagi maju sebagai calon kepala daerah atau wakil rakyat,” paparnya.
Muslim mengatakan, KPK di bawah Firli ingin menunjukkan mantan koruptor orang yang masih bermartabat. “Padahal korupsi merupakan tindakan Extra Ordinary Crime sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Muslim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekrut bekas narapidana koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Ini merupakan bagian dari program KPK dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait pendidikan antikorupsi.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang untuk menyeleksi napi koruptor yang bisa digandeng untuk menjadi penyuluh.
Dari dua lapas tersebut, hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak dijadikan calon penyuluh antikorupsi.
“Dari 28 (napi di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang ingin,” kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).