18 Pegawai KPK yang lulus Pendidikan dan pelatihan (Diklat) bela negara dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengendepankan amanat pemberantasan korupsi serta tidak mengedepankan ego.
Demikian dikatakan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Sabtu (21/8/2021). “Kita semua patut menyampaikan selamat dan rasa hormat,” ungkapnya.
Kata Hariri, diklat bela negara dan TWK pegawai KPK juga merupakan implementasi arahan Presiden Jokowi pada bulan mei lalu. “Arahan presiden, bila ada kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan di level individu maupun organisasi. Artinya ada kemantapan pegawai KPK untuk mengabdikan diri di lembaga anti korupsi tersebut,” jelas Hariri.
Peralihan pegawai KPK juga merupakan amanat UU. Dalam praktik sehari-hari menjalankan tugasnya, semua insan KPK harus menjadikan amanat konstitusi sebagai satu-satunya pegangan. Tidak boleh goyah diintervensi apalagi hanya karena opini.
Ia mengatakan, peralihan pegawai KPK menjadi ASN juga harus dilihat sebagai pematangan sistem kepegawaian dan menejerial SDM di KPK. Fakta adanya friksi-friksi yang mendominasi di internal KPK pada periode lalu harus dan tidak boleh kembali terjadi lagi.
“Sistem kepegawaian dan manajerial yang lebih mapan menjadi tuntutan bagi KPK bekerja lebih optimal sesuai UU dan harapan masyarakat. Masyarakat pun pasti akan mengawasi terus kerja-kerja KPK,” pungkas Hariri.