Dalam UUD Negara 1945 Pasal 35 sampai 36A disebutkan lambang negara adalah Garuda dan semboyan yang tertera pada Garuda itu.
“Presiden itu jabatan, bukan lambang negara. Jika jabatannya saja bukan lambang negara, apalagi orang yg menjabatnya,” kata politikus Partai Golkar Andi Sinulingga di akun Twitter-nya @AndiSinulingga.
Kata Andi Sinulingga, raja itu boleh dibilang lambang negara, bahkan ucapan raja bisa jadi hukum. “Ini republik, negara demokrasi, negara ini milik banyak orang, ada aturan hukumnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi menyatakan presiden adalah lambang negara sehingga pembuat mural tampilan wajah mirip Jokowi dengan tulisan di mata ‘404: Not Found’ diburu.
“Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, ya,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).