Seruan Kibarkan Bendera Putih pada 17 Agustus 2021, PPJNA 98: Gerakan Makar

Tak Berkategori

Seruan dari beberapa orang yang meminta mengibarkan bendera putih pada 17 Agustus 2021 merupakan gerakan makar melawan NKRI.

Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Rabu (11/8/2021). “Warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera merah putih saat 17 Agustus 2021. Bahkan sudah ada perintah mulai 1 Agustus 2021,” ungkapnya.

Kata alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) seruan dari seseorang atau tokoh untuk mengibarkan bendera putih merupakan bentuk provokasi untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi.

“Ada sekelompok orang yang menginginkan Indonesia seperti Thailand dan Malaysia di mana rakyatnya berunjuk rasa minta pergantian kekuasaan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, rakyat Indonesia tidak akan terpengaruh provokasi dari sekelompok orang yang minta mengibarkan bendera putih pada 17 Agustus 2021. “Walaupun dalam kondisi himpitan ekonomi jiwa nasionalisme tetap mengibarkan bendera merah putih,” paparnya.

Anto meminta aparat kepolisian untuk mengawasi kelompok-kelompok yang memprovokasi melalui media sosial untuk berunjuk rasa mempunyai tujuan menjatuhkan pemerintah Jokowi. “Polisi sudah tahu peta kelompok yang selalu membuat provokasi,” pungkas Anto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News