ICW Akui Dapat Dana dari Asing

Tak Berkategori

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengakui mendapat dana dari asing dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya. Penggunaan dana asing sesuai dengan prosedur pemerintah Indonesia.

“Program yang didanai dari Uni Eropa ini juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

“Kami tambahkan bahwa di luar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerja sama dengan pihak donor lain, seperti USAID, Ford Foundation, atau kantor kedutaan negara sahabat yang mana persetujuan prinsipil atas program hibah maupun pelaksanaannya harus terlebih dahulu didapatkan dari perwakilan pemerintah Indonesia,” lanjutnya.

Adnan lantas membahas bantuan dana hibah dari negara lain ke ICW sudah sesuai dengan peraturan hibah internasional. Selain itu, Adnan memastikan seluruh dana dari donor yang masuk ke ICW juga sudah berdasarkan persetujuan dari pihak pemerintah Indonesia. Karena itulah, Adnan mempertanyakan hal yang dipersoalkan oleh BEM Nusantara.

“Program yang didanai dari Uni Eropa ini juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku,” ucapnya.

“Kami tambahkan bahwa di luar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerja sama dengan pihak donor lain, seperti USAID, Ford Foundation, atau kantor kedutaan negara sahabat yang mana persetujuan prinsipil atas program hibah maupun pelaksanaannya harus terlebih dahulu didapatkan dari perwakilan pemerintah Indonesia,” lanjutnya.

Adnan lantas menjelaskan alasan ICW tidak pernah mempermasalahkan informasi keliru yang selalu diarahkan ke ICW. Dia beralasan pihaknya memang sengaja tidak ingin mengambil jalur hukum atas dasar pencemaran nama baik tersebut.

“Kami tidak mengambil jalur hukum atas berbagai tuduhan yang menyesatkan tersebut karena pasal pencemaran nama baik merupakan salah satu pasal yang dapat mengekang demokrasi di Indonesia. Sedari awal kami menentang penggunaan pasal tersebut karena dalam praktiknya mudah sekali disalahgunakan untuk membungkam suara kritis warga masyarakat. Kami lebih memilih untuk menggunakan jalur dialog dan beradu argumentasi serta bukti sebagai jalan keluar untuk mencari kebenaran dalam berbagai hal,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News