TNI-Polri turun derajat yang ikut memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Senen (26/7/2021). “Cukup Satpol PP untuk mengawasi warteg atau rumah makan,” ungkapnya.
Kata Rahman, masyarakat makin tidak simpati ke pemerintah yang melibatkan TNI-Polri untuk mengawasi warteg atau rumah makan selama PPKM Level 4. “TNI-Polri harusnya untuk mengusir TKA China di Indonesia,” ungkapnya.
Rahman mengatakan, pemilik warteg atau rumah makan harus diberi kepercayaan dalam menjalankan PPKM Level 4. “Rakyat akan patuh ketika pemerintah meminta untuk makan di warung atau rumah makan 20 menit,” paparnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan. Ia menyebut pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung demi menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.
“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).