Diduga Nekat, Pelantikan Sekretaris Desa Plabuhanrejo Kecamatan Mantup dalam Suasana PPKM Darurat Jawa-Bali

Tak Berkategori

Suaranasional.com. Selasa, 13 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 pelantikan Singgih Yogi Iswanto sebagai Sekretaris Desa Plabuhanrejo Kecamatan Mantup, sesuai Surat keputusan Kepala Desa Plabuhanrejo Nomor 188/33/S_Kup/413.316.13/2021 dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Plabuhanrejo dengan menerapkan ketat protokol kesehatan.

Kali ini Pelantikan Sekretaris Desa Plabuhanrejo terkesan tergesa-gesa, di mana suasana yang masih belum nyaman karena ada aturan PPKM Darurat untuk mengadakan pertemuan atau acara pelantikan apapun seharusnya bisa ditunda dulu.

Tidak cukup lama acara pelantikan ini dengan diawali dari pembukaan dari pembawa acara kemudian pembacaan keputusan Kades Plabuhanrejo disambung Pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan penandatanganan Keputusan pengangkatan yang terakhir sambutan.

Sambutan pertama dari Kades Plabuhanrejo tidak bisa dilakukan disebabkan Slamet Wibowo Kades Plabuhanrejo sedang kurang enak badan (Batuk pilek- red) sehingga langsung sambutan berikutnya oleh Sukri Camat Mantup.

“Acara ini kita lakukan dengan ketat protokol kesehatan, tidak banyak yang di undang untuk menghindari kerumunan.”

“Saya pesan ke Kades untuk sementara memberitahukan ke warga tidak melakukan sholat jama’ah di masjid (walaupun dihadiri 3 jama’ah_red), Ini bukan keputusan saya, Kapolsek, Danramil atau kades ini keputusan pusat dari Presiden disampaikan kepada Gubernur ke Bupati otomatis sudah melakukan analisis dan kajian mendalam.”

Diduga Pelantikan sekretaris Desa Plabuhanrejo Kecamatan Mantup memang SANGAT BERANI, karena melawan keputusan Presiden dan bisa Melanggar PPKM Jawa – Bali. Di mana semua kegiatan yang tidak terlalu penting dan menimbulkan kerumunan bisa ditunda terlebih dahulu.

Padahal disebutkan dalam sambutan Sukri Camat Mantup diatas, orang yang sholat cuma tiga orang saja dilarang… sedangkan pelantikan ini sendiri di datangi lebih dari tiga orang seperti yang dia(Sukri) Contohkan diatas ..Miris….

Bukankah pemerintah melalui Luhut Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat mengatakan, Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat untuk Kepala Daerah yaitu:

“Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,”

Kalau pimpinan daerah saja bisa dikenai Sanksi lalu bagaimana dengan pejabat setingkat kecamatan.???…Tampak pelantikan ini dihadiri Camat, Kapolsek, kades, Danramil, Rohaniawan dan Ketua BPD disertai anggota masing-masing lembaga.

Bukan hanya itu, kades Kades Plabuhanrejo Slamet Wibowo yang mengalami batuk dan pilek bisa diindikasikan terserang Covid-19.

Kalau terindikasi Covid-19, Pendopo Balai Desa Plabuhanrejo bisa menjadi kluster baru.

Bersambung…..

(Rinto Caem)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News