Uni Eropa Resmi Berlakukan Sertifikat COVID-19 Digital

Tak Berkategori

Sertifikat COVID-19 digital mulai berlaku di seluruh Uni Eropa (UE) pada Kamis (01/07), sebagai upaya meningkatkan pariwisata musim panas. Sertifikat tersebut memiliki kode QR sebagai bukti validasi apakah seorang wisatawan telah divaksinasi atau pulih dari infeksi virus corona, atau juga memiliki tes negatif COVID-19.

Bagaimana cara kerja sertifikat COVID-19?

Menurut UE, pemegang sertifikat “pada prinsipnya harus dibebaskan dari pembatasan pergerakan,” dan negara-negara anggota UE harus “menahan diri dari memberlakukan pembatasan perjalanan tambahan,” kecuali jika diperlukan dan proporsional untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Otoritas nasional, seperti fasilitas perawatan kesehatan atau pusat tes COVID-19 bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat tersebut.

UE berencana untuk memberlakukan sertifikat digital ke seluruh negara anggota, dengan mengintegrasikan jaringan data kesehatan masyarakat, termasuk empat negara Eropa terkait (Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein) juga diikutsertakan.

Sertifikat tersebut sudah bisa diterima di tempat-tempat wisata populer seperti Prancis, Spanyol, Italia, Yunani, dan Kroasia. Komisaris Kehakiman UE, Didier Reynders, berharap semua negara anggota UE terhubung ke jaringan sertifikat digital mulai Kamis (01/07).

Varian Delta menghambat perjalanan

Namun, penyebaran varian Delta yang lebih menular menghambat perjalanan musim panas di UE. Jika kasus COVID-19 melonjak, negara dapat menerapkan ketentuan “rem darurat” dan menangguhkan penerimaan sertifikat digital.

Pekan lalu, Jerman melarang wisatawan yang masuk dari Portugal dan Rusia. Namun, masih memberikan pengecualian terhadap warga Jerman dengan wajib menjalani karantina selama dua minggu.

Inggris juga menghapus Portugal dari “daftar hijau” destinasinya.

Sebaliknya pada pekan ini Portugal, Spanyol, dan Malta meningkatkan pembatasan bagi pelancong dari Inggris, dengan mewajibkan vaksinasi penuh sebelum masuk wilayah mereka.
[republika]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News