Tokoh politik memaanfaatkan kondisi bangsa Indonesia yang sedang menghadapi Covid-19 untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebarkan isu kegagalan pemerintah saat ini dalam mengatasi ekonomi.
“Tokoh politik yang mengkampanyekan dengan tagar #TurunkanSebelum2024 merupakan perbuatan keji dan bisa terkena pasal makar,” kata Ketua Umum PPJNA Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Sabtu (19/6/2021).
Menurut alumni Universitas Muhamamdiyah Yogyakarta (UMY) ini, tokoh politik yang meminta Jokowi dijatuhkan merupakan kelompok sakit yang tidak menginginkan Indonesia menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. “Kelompok sakit ini para koruptor yang telah disita hartanya oleh pemerintahan Jokowi. Beberapa harta keluarga Cendana disita pemerintah Jokowi,” ungkapnya.
Kata Anto, rakyat diharapkan tidak terpengaruh tokoh politik dan oligarki yang melakukan provokasi untuk menjatuhkan Presiden Jokowi. “Tokoh politik yang sakit tidak pernah membantu pemerintah dalam menghadapi Covid-19, tiap hari melakukan provokasi melalui pernyataan di media sosial maupun media massa untuk menjatuhkan Presiden Jokowi,” jelas Anto.
Selain itu, ia mengatakan, rakyat Indonsia, TNI/Polri selalu setia di bawah Presiden Jokowi. “Kalau ada yang ingin menjatuhkan Presiden Jokowi akan berhadapan dengan rakyat dan TNI/Polri,” pungkasnya.