Miris, Menolong Pengungsi Dihukum Lima Tahun Penjara

Tak Berkategori

Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)

Sungguh miris, membaca dan menyimak pemberitaan tentang nasib tiga nelayan gegara menolong warga etnis Rohingya yang terdampar di laut Aceh dijerat kurungan lima tahun penjara karena menurut hakim telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHP, dan tiga terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.500 juta, subsider satu bulan kurungan, sebagaimana dilansir panjimas.com.

Sungguh menyesakkan, tindakan nelayan menolong sesama yang didasari nilai-nilai kemanusiaan, alih-alih mendapatkan apresiasi malah kini mereka harus menerima hukuman penjara. Jika hal demikian adanya, layaklah timbul pertanyaan, masih pantaskah Pancasila dijadikan momok menjadi landasan dasar negeri ini minimal yang terkait dengan sila kedua, Kemanusian yang adil dan beradab?

Jiwa kemanusiaan yang melekat dalam diri seorang nelayan tatkala melihat pengungsi yang terombang-ambing di tengah lautan, tentu bangkit nurani kemanusiaannya untuk segera bertindak memberikan pertolongan. Mereka tidak terbesit sedikit pun soal adanya Undang-undang Keimigrasian, yang ada saat itu mereka hanya berfikir bagaimana caranya dapat berbuat sesuatu untuk dapat berupaya menyelamatkan pengungsi yang sedang membutuhkan pertolongan.

Situasi dan kondisi para pengungsi yang sedang tersesat dan terombang-ambing di tengah lautan, memang hanya bisa dilihat dengan kacamata naluri kemanusiaan oleh manusia-manusia yang masih layak disebut manusia. Hanyalah manusia-manusia yang telah mati jiwa kemanusiaannya pasti tak akan punya empati sedikit pun terhadap penderitaan sesamanya.

Kini dengan segala keterbasannya dan yang tersisa dalam dirinya hanya jiwa kemanusiaannya, ketiga nelayan ini harus rela menjalani hukuman selama lima tahun penjara dan denda. Pertanyaannya, masihkah ada di negeri ini manusia-manusia yang masih berhati manusia mau membela dan menolong ketiga nelayan ini sebagaimana mereka menolong pengungsi?

Simak berita dan artikel lainnya di Google News