Pembatalan pelaksananaan ibadah haji tahun ini merupakan skandal nasional dan harus dibongkar. Pembatalan haji dilakukan sepihak pemerintah Indonesia.
“Pembatalan haji merupakan skandal nasional karena Pemerintah Saudi sendiri belum memutuskan persoalan kuota dan izin berhaji,” kata Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah kepada www.suaranasional.com, Selasa (8/6/2021).
Pembatalan haji merupakan skandal nasional, kata Rizal, calon jama’ah telah melakukan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Kemudian setoran pelunasan ini dapat ditarik kembali tanpa menghapus porsi keberangkatan. “Kesiapan berangkat setelah belasan tahun menunggu, terganjal oleh pembatalan sepihak Menag tanpa konsultasi dengan DPR,” paparnya.
Kata Rizal, kasus ini menjadi skandal nasional terkait dana haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Pertanggungjawaban dana yang diinvestasikan maupun simpanan di Bank menjadi pertanyaan publik. Tuntutan investigasi dan audit secara independen menggelinding dan menguat. Kejujuran dan transparansi Pemerintah soal dana haji sejak awal diragukan.
DPR yang membocorkan hal yang tak benar soal kuota haji dari Saudi untuk Indonesia, menjadi hoax nasional. Anggota DPR yang telah salah berujar wajar menjadi tertuduh. Kedubes Saudi pun merasa perlu untuk membantah dengan menyurati Ketua DPR Puan Maharani. DPR dinilai tidak melaksanakan pencegahan dan fungsi kontrol dengan baik sehingga menimbulkan kegaduhan sosial.
“Presiden yang seperti kurang bahkan tidak bertanggungjawab adalah skandal kepemimpinan nasional. Kemana Presiden Jokowi disaat “kegentingan haji” yang memaksa calon jama’ah di Lampung, Banten, Surabaya, Kediri dan lainnya ada yang menarik dana pelunasan ? Bukankah Keputusan Menag itu atas sepengetahuan atau mungkin perintah Presiden?” tanya Rizal.
Pembatalan haji merupakan skandal nasional, maka klarifikasi, investigasi, dan pemberian sanksi mesti dilakukan. Klarifikasi ditunggu atas banyak pertanyaan publik dari keputusan pembatalan, dana haji, serta kualitas diplomasi. Investigasi dalam makna audit penyelenggaraan dan audit keuangan. Lalu sanksi atas penyimpangan yang terjadi baik administrasi maupun hukum yang harus tegas diberikan.
“Skandal haji tahun ini tidak bisa disederhanakan dan dibiarkan. Penting dilakukan evaluasi menyeluruh demi kebaikan penyelenggaraan haji ke depan. Soal pandemi Covid 19 selalu dijadikan alasan pembenar untuk segala hal sehingga penyimpangan apapun sepeetinya harus dimaklumi, ditoleransi, bahkan diapresiasi,” pungkasnya.