Pengelolaan keuangan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabab) makin transparan dan akuntabel atas rekomendasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kesemuanya itu tentunya dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang makin transparan dan akuntabel,” kata Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Rabu (3/6/2021).
Bukan hanya dari BPK, DPRD Kabupaten Tubaba juga memberikan apresiasi laporan keuangan APBD tahun anggaran 2020.
Umar Ahmad berharap DPRD kabupaten Tubaba melakukan evaluasi yang lebih mendalam atas laporan pertanggungjawaban APBD 2020 untuk memajukan masyarakat dan daerah.
Secara garis besar, substansi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 antara lain adalah memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 865.445.745.442,98
b. Belanja Daerah sebesar Rp. 938.706.379.987,48
c. Transfer Rp. 857.977.440,00
– Defisit sebesar Rp. (74.118.611.984,50)
d. Pembiayaan Daerah
– Penerimaan Pembiayaan Rp. 137.922.726.986,92
– Pengeluaran Pembiayaan Rp. 12.955.079.172,00
– Surplus sebesar Rp. 124.967.647.814,92
Neraca per 31 Desember 2020 terdiri atas:
a. Jumlah Aset Rp. 2.004.905.073.372,87
b. Jumlah Kewajiban Rp. 202.035.588.649,73
c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 1.802.869.484.723,14
Dan, Laporan Arus Kas per 31 Desember 2020 adalah:
a. Saldo Kas Awal Rp 55.003.523.200,92
b. Arus Kas dari Aktivitas Operasi Rp. 181.116.016.510,98
c. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non-Keuangan Rp. 255.234.628.495,48
d. Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan Rp. 69.964.124.614,00
e. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non-Anggaran Rp. 167.890.937,30
f. Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2020 Rp. 50.849.035.830,42
(Susilo Aris Nugroho)