Suaranasional.com. Rabu 2 Juni 2021 dulu arti peribahasa Setali Tiga Uang artinya sama saja seperti yang lainnya. Ternyata peribahasa itu tidak salah buat Ketua PAN Cabang Mantup. Di mana ketika awak media mau menemui untuk di klarifikasi tentang masalah PJU Tenaga Surya malah Bungkam.
Mas VIVIT begitu biasa orang di mantup memanggilnya, sosok yang satu ini awak media Suaranasional.com belum begitu mengenalnya, hanya sekedar tahu bahwa beliaunya seorang Pimpinan ketua cabang Partai PAN Kecamatan Mantup.
Dari informasi klarifikasi lewat WA hari Sabtu 29 Mei 2021 yang didapatkan dari salah satu kades dan perangkat di kecamatan Mantup yang mendapatkan bantuan PJU Tenaga Surya mengatakan.. bahwa semua uang yang telah diambil dari Bank Jatim langsung dibuntuti oleh VIVIT dan langsung diambil ke rumah ketua Pokmas seperti di daerah lain, cuma ditinggalkan dana buat pondasi PJU Tenaga Surya.
“Saya cuma dengar sambatnya Ketua Pokmas, uang yang diambil dari Bank Jatim langsung dibuntuti dan langsung diambil kemungkinan cuma dikasih buat pondasinya PJU saja,” demikian seorang sumber mengatakan.
Sementara itu SUMAIN Ketua Pokmas di Desa Kedukbembem yang mau dikonfirmasi terkait masalah PJU Tenaga Surya didesanya malah agak sewot. “Gak ada waktu mas sibuk terus, ” tulis Sumain lewat WA nya.
VIVIT dan SUMAIN bisa diduga melanggar Undang – undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan akan diancam pidana Paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00(Lima ratus juta rupiah).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Bersambung…
(Rinto Caem)