Suaranasional.com. Senin 31 Mei 2021 sekitar jam 11.45 klarifikasi lanjutan mengenai PJU Tenaga Surya hari ini Tepatnya di jalan raya Desa Gempol Manis Kecamatan Sambeng.
Sutono atau biasa dipanggil Tono sangat kooperatif ketika dimintai klarifikasinya mengenai Pengadaan PJU Tenaga Surya melalui pokmas di setiap desa kecamatan Sambeng yang ikut mengajukan.
“Semua jumlahnya 105 PJU dan yang mendapatkan ada 8 desa di semua kecamatan Sambeng.”
Info terbarunya semua PJU yang ada di Sambeng cara kerjanya sama dengan yang ada di Kecamatan Modo, Dana yang sudah diambil dari Bank Jatim di kumpulkan di rumah ( 105 x 40.000.000,-= 4,2 Milyar) dan langsung diminta PT SETI Surabaya, kemudian di berikan kembali kepada kordinator(Tono) kecamatan Sambeng sebesar Rp 1.500.000,00/ pondasi PJU .
“Iya mas.. semua uangnya di kumpulkan di rumah, terus dari PT SETI mengambil semua uangnya..terus dikasihkan kembali 1,5 juta/ titik pondasi PJU.”
Ketika ditanya siapa yang mengenalkan PT SETI ke Sampeyan (Tono_red).. dengan tegas menyebutkan nama David Orang kepercayaan Aqib (Wakil ketua DPRD PAN dan juga Sekretaris DPW Partai PAN Jawa Timur)
“Namanya David orangnya Pak Aqib DPRD karena semua laporan yang saya kerjakan saya laporkan ke David dan Pak Aqib, ” tegas Tono.
Dari informasi yang sementara di dapatkan awak media melalui wawancara mulai dari kecamatan Sukorame, Modo dan Sambeng muaranya ke Aqib Anggota DPRD kabupaten Lamongan yang telah memerintahkan David untuk mengkoordinir semua kegiatan PJU Tenaga Surya di kabupaten Lamongan.
Aqib Anggota DPRD kabupaten Lamongan bisa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Bersambung….
(Rinto Caem)