Pembantaian terhadap enam Laskar FPI oleh aparat kepolisian merupakan kejahatan sangat besar di era Rezim Joko Widodo (Jokowi).
“Pembantaian enam Laskar FPI, kejahatan amat besar di Rezim Jokowi,” kata wartawan senior Edy A Effendi di akun Twitter-nya @SulukMalam.
Menurut Edy, tokoh agama maupun masyarakat tidak layak dihormati jika hanya diam atas pembantaian enam Laskar FPI. “Mau.habib, mau mursyid, mau kiai top,.kalau.mingkem atas pembantaian enam laskar FPI yang amat biadab itu, gak layak dihormati,” ungkapnya.
Edy meminta Presiden Jokowi meminta maaf ke publik karena tidak menempati janjinya. “Pak @jokowi minta maaf dong atas janji-janji yang tak ditepati, atas sikap diskriminatif terhadap sebagian umat Islam yang berseberangan dengan kekuasaan. Jadilah manusia,” papar Edy.
Dalam konferensi pers secara daring, surat kedua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI untuk Jokowi yang ditandatangani Amien Rais dan Abdullah Hehamahua dibacakan oleh,Marwan Batubara.
“Kami meyakini bahwa Presiden Republik Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau unwilling dan unable, untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku,” bunyi surat kepada Jokowi.
Peristiwa penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. Namun, keluarga korban dan TP3 membantah bahwa laskar FPI memiliki senjata api