Permintaan maaf Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam pelanggaran prokol kesehatan (prokes) tidak menghapus aspek pidana.
“Khofifah sudah meminta maaf, tetapi dalam hukum permintaan maaf tidak menghapus aspek pidana yang semestinya diproses. Terlepas dari aspek politik yang dapat megotak-atik hukum, namun pelaporan ini dinilai cukup penting dalam pelaksanaan asas “equality before the law”,” kata pakar hukum M Rizal Fadillah dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (25/5/2021).
Kata Rizal, jika Polda Jatim memproses serius kasus Khofifah ini, maka penegakkan hukum mulai ada titik cerah. Muncul dari Jawa Timur. Hebat sekali jika Gubernur yang jadi pesakitan akibat mengabaikan ketentuan hukum. Untuk kasus bukan korupsi.
“Teriakan HRS bahwa jika kerumunan itu adalah kriminal, maka para pejabat yang melakukan kerumunan yang sama juga harus diproses hukum, mendapat respons dari Polda Jawa Timur. Ini jika laporan LSM diproses lanjut,” ungkapnya.
Pesta ulang tahun Gubernur dengan kerumunannya sungguh menyakitkan. Budaya hedonis telah dicontohkan di tengah pandemi. Pelanggaran seperti ini patut mendapat pelajaran, agar ada efek jera bagi yang bersangkutan dan efek peringatan bagi yang lain. Hukum berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kasus kerumunan terjadi pada pejabat lain termasuk Presiden. Akan tetapi untuk tingkat Menteri atau Presiden yang semestinya juga mudah untuk diproses berdasar asas keadilan namun prakteknya sangat sulit. Proteksi politik sangat kuat. Nah kini sang Gubernur yang dilaporkan, moga saja bergerak dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat,” jelasnya.