Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak gentle atas sikapnya tidak menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Minggu depan warning buat Jokowi yang terhormat Presiden kita semua, Anda digugat oleh klien kami sebagai principalnya itu dia menyatakan kekecewaannya maka diharapkan minggu depan datang dong, gentle dong, masa ke NTT dia datang minta 3 periode segala macam itu hak dia lah, tapi ke sini kenapa nggak datang,” kata Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Egggi Sudjana selaku pengacara dari penggugat Jokowi, Penggugat Muhidin Jalih.
Eggi juga mengatakan jika perwakilan Jokowi tidak bisa menunjukkan surat kuasa asli pada sidang mendatang maka gugatan mereka akan menang. Diketahui, dalam petitumnya mereka meminta Jokowi mundur dari Presiden RI.
“Jika Jokowi tanda tangan basahnya itu tidak memberi surat kuasa dan tugas maka hak hukum dia nggak ada, otomatis gugatan kita dinyatakan verstek kita dinyatakan unggul, menang, dan Jokowi harus menjalankan putusannya yaitu mengundurkan diri, itu tuntutan kita,” ucapnya.
Diketahui, TPUA melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4). Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi.
Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis.