Pakar Hukum: JPU tak Bisa Buktikan Fakta & Teori Hukum di Sidang HRS Cs

Tak Berkategori

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan fakta dan teori hukum dalam persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“JPU dipandang tidak mampu membuktikan adanya hubungan kausalitas antara penghasutan sebagai penyebab dan timbulnya akibat yang dilakukan oleh orang yang terhasut dalam sidang HRS Cs,” kata Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Sabtu (22/5/2021).

Di sisi lain orang yang dimaksudkan sebagai terhasut harus pula ditersangkakan dan kemudian didakwakan dalam persidangan. Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak pernah ada pihak yang terhasut tersebut.

Abdul Chair mengatakan, delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP bersifat berpasangan, membutuhkan adanya seseorang terhasut yang melakukan perbuatan dan timbulnya akibat, sebab adanya penghasutan tersebut. Tidak pula ditemukan adanya fakta konkrit terjadinya akibat.

“Pada perkara RS UMMI, JPU juga tidak mampu membuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dengan akibat keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan pertama (primair),” paparnya.

Abdul Chair mengatakan, tidak dapat dibenarkan klaim penghasutan kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sebagai penyebab terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Lebih spesifik lagi, sebelumnya tidak ada pemberlakuan Karantina Wilayah untuk DKI Jakarta, dan oleh karenanya dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum menjadi tidak bermakna atau telah kehilangan objeknya.

Fakta yang terungkap di persidangan tidak pernah ada ditemukan para korban penularan Covid-19 akibat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Seandainya memang ada korban penularan, maka persoalan tidak berhenti disitu, harus dipastikan pula apakah memang benar para korban benar-benar tertular pada saat menghadiri acara Maulid? Sejalan dengan itu, bukankah penularan Covid-19 telah ada dan berlaku secara meluas di berbagai wilayah? Bisa saja terjadi penularan bukan menunjuk pada saat acara Maulid.

Dengan kata lain, terjadinya penularan kepada beberapa orang telah dialami di tempat lain sebelum mereka menghadiri acara Maulid. Kesemua itu ternyata tidak terungkap di persidangan, Penuntut Umum tidak mampu membuktikannya.

Pada perkara berita bohong (RS UMMI), menurut Abdul Chair JPU tidak pula mampu membuktikan adanya akibat keonaran di kalangan rakyat yang terjadi secara meluas. Oleh karena tidak adanya fakta keonaran atau kekacauan yang masif di kalangan rakyat.

“Saya berharap ke depan para Jaksa hendaknya memerlukan pengetahuan yang lebih mendalam khususnya tentang pembelajaran teori kausalitas. Hal ini penting agar kelak dakwaan dan tuntutan lebih berbobot dan dengannya benar-benar ditujukan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang hakiki,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News