Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu khawatir gugatan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika mantan Wali Kota Solo itu bisa membuktikan janjinya saat kampanye Pilpres 2019.
“Presiden Jokowi dapat membuktikan tidak pernah ingkar janji, tidak bohong, telah memenuhi 66 janji politik saat kampanye, tentu tak perlu khawatir dianggap melakukan perbuatan tercela,” kata Sekretaris Umum TPUA Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Jumat (7/5/2021).
Kata Damai, dalam sidang di pengadilan Jakarta Pusat Presiden Jokowi tinggal membawa bukti-bukti telah menunaikan seluruh janjinya, termasuk bukti adanya data Rp. 11.000 triliun di kantong Presiden.
“Kami selaku penggugat juga hanya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara, bukan kami yang memutuskan. Karenanya, dinamika gugatan seyogyanya disikapi biasa saja,” jelasnya.
Adapun jika kelak memang terbukti Presiden melakukan perbuatan tercela dan hal itu terkategori melakukan perbuatan melawan hukum, sebaiknya Presiden Jokowi mengambil inisiatif mengundurkan diri agar DPR RI tidak perlu menempuh mekanisme untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berujung pemakzulan. Sebab, dalam gugatan TPUA bukan hanya Presiden yang digugat, tetapi juga lembaga DPR RI.
“Aktivasi ketentuan pasal 7A UUD 1945 tentu akan menimbulkan kegaduhan baik di parlemen maupun ditengah rakyat. Mengambil inisiatif mundur dari jabatannya, berarti Presiden Jokowi lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara ketimbang ego pribadinya,” paparnya.
Damai mengatakan, TPUA akan komitmen menempuh jalur hukum dan tidak akan mengambil upaya yang bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, TPUA juga menghimbau kepada istana untuk menempuh langkah yang sama.
“Biarkan pengadilan yang akan memutuskan perbedaan pandangan yang terjadi, termasuk adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Apapun keputusannya mari kita hargai bersama,” pungkasnya.