Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkenal terkait orang Islam yang memasuki gereja atau tempat ibadah non muslim.
“Berdasarkan berbagai fiqih klasik ada perbedaan pendapat para ulama terkait umat Islam memasuki gereja atau tempat ibadah non muslim,” kata aktivis NU Solo H Muhammad Nasikh kepada www.suaranasional.com, Kamis (6/5/2021).
Kata Nasikh, berdasarkan mazhab Hanafi, umat Islam masuk tempat ibadah non muslim hukumnya makruh. Hal ini sesuai pendapat syaikh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Muhtar Juz 1 Hal 380 yang artinya ‘Bagi Seorang Muslim, memasuki sinagong dan gereja hukumnya makruh’.
Menurut Nasikh, dalam mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, seorang Muslim boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim. Hal ini bisa dilihat Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari, Jawahirul Iklil, juz 1, hal 383.
“Ulama mazhab Syafi’i berpendapat, seorang Muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali jika ada izin dari mereka. Pendapat ini bisa dilihat Muhammad bin Khatib As Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz 4, hal. 337,” jelasnya.
Ia mnengatakan, perbedaan pendapat para ulama terkait hukum memasuki tempat ibadah non-Muslim bagi seorang Muslim merupakan bukti bahwa Islam menghargai keragaman. “Keragaman ini, Islam mengajarkan umatnya untuk mengedepankan toleransi dan saling menghargai,” pungkasnya.