Dua kapal Cina masuk Selat Sunda dan terkunci radar TNI AL menunjukkan Presiden Jokowi tidak bisa menjalankan konstitusi yang termuat dalam pembukaan UUD 45.
“Dua kapal Cina masuk Selat Sunda walaupun sudah terkunci radar TNI AL menunjukkan Presiden Jokowi tidak menjalankan konstitusi. Dalam pembukaan UUD 45 di antaranya disebutkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Jumat (16/4/2021).
Menurut Amir, berdasarkan hukum internasional, Indonesia tidak bisa disalahkan ketika menembak kapal Cina yang masuk wilayah NKRI. “Kalau kapal Cina itu melakukan perlawanan, kapal perang kita bisa langsung menembak,” paparnya.
Masuknya dua kapal Cina di Selat Sunda, kata Amir, DPR khususnya Komisi I bisa minta penjelasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan bangsa. “Kejadian ini sudah beberapa terjadi. Untuk tahap pertama Komisi I bisa memanggil Panglima TNI dan KSAL untuk minta penjelasan, mengetahui kemampuan TNI AL dalam mencegah masuknya kapal asing. Jika peralatan TNI AL masih kurang, DPR bisa memberikan dukungan dana untuk pengadaan alutsista,” jelasnya.
Menurut Amir, pemerintah Indonesia terlihat tidak tegas atas masuknya kapal Cina karena merasa mempunyai hubungan baik negara Tirai Bambu. “Jangan sampai merasa mempunyai hubungan baik dengan Cina membiarkan semaunya misalnya masuknya TKA Cina, kapal militer, kapal penangkap ikan di Laut Cina Selatan. Berarti kemampuan pemerintahan Jokowi dalam menjaga kedaulatan sangat minim,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, Cina mengincar Sumber Daya Alam (SDA) dan pangsa pasar Indonesia. Cina bisa menjadikan Indonesia sebagai tempat perbekalan makanan jika terjadi perang. Kapal Cina tidak perlu mengambil bahan makanan dari negara asalnya.