Jumat, 26 Maret Kabareskrim Mabes Polri mengumumkan satu dari tiga polisi terduga pembunuh 6 laskar tewas kecelakaan. Publik pun mengaitkan hal ini sebagai dampak dari sumpah mubahalah.
Namun ternyata yang tewas bukan 1 dari 3 polisi dimakaud. Karopenmas Mabes Polri menyebut, dia tewas karena kecelakaan tunggal pada 4 Januari.
Merunut kronologi waktu kejadian, banyak keganjilan. Misalnya, mengapa tewas 4 Januari baru diumumkan pada 26 Maret, apa lagi oleh Kabareskrim, pejabat tinggi Polri berbintang tiga.
Juru Bicara TP3 Marwan Batubara mengatakan, tidak penting siapa tewas dan kapan. Dia justru khawatir publik akan tergiring opininya, seolah-olah penjahatnya adalah tiga polisi tadi.
Yang lebih penting, kata Marwan, Komnas HAM harus mencabut laporannya. Karena sejak awal hingga tewasnya polisi dalam kecelakaan, merupakan bagian dari proses hukum sesat. (*)