SBK: Ada Dugaan JPU Disetting Jadi Provokator Sidang HRS

Tak Berkategori

Ada dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disetting menjadi provokator dalam sidang Habib Rizieq Syihab (HRS).

“Kalau saya amati, JPU diduga disetting menjadi provokator sidang HRS. Di saat sidang tiba-tiba JPU interupsi dan mengacaukan persidangan,” kata pengamat seniman politik Mustari atau Si Bangsat Kalem (SBK) kepada www.suaranasional.com, Rabu (24/3/2021).

Menurut SBK, harusnya JPU menjalankan tugasnya melakukan tuntutan terhadap terdakwa HRS dan bukan membuat kisruh persidangan. “Persidangan yang terhormat harus menjadi adu argumentasi dan membuka fakta sebenarnya untuk mencari keadilan,” jelas SBK.

SBK mengatakan, JPU sangat lemah dalam menuntut HRS karena dalam kasus kerumuman sudah membayar denda Rp50 juta. “Publik bisa diperlihatkan bagaimana sikap aparat penegak hukum terhadap HRS,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan, persidangan HRS secara langsung (HRS) bisa menjelaskan kasus ini secara gamblang. “Kalau hakim memutuskan sesuai hati nurani dan tidak ada intervensi, majelis hakim akan membebaskan HRS,” pungkas SBK.