Secara mengejutkan saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara Mohammad Jumhur Hidayat di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021), meminta terdakwa dibebaskan.
Saksi dalam kasus tindak pidana ujaran kebohongan yang mengakibatkan keonaran dan ujaran kebencian terhadap golongan pengusaha itu, bukan sembarangan. Dia adalah pengusaha yang juga pemilik Sahid Group, Hariyadi Sukamdani.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sekaligus pembuat draft RUU Omnibus Law Ciptaker itu dalam kesaksiannya mengaku merasa perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Hariyadi menjawab dengan tegas bahwa pihaknya tidak merasa ada permasalahan dan bahkan dia minta agar Jumhur Hidayat segera dibebaskan.
Sedianya, Hariyadi dihadirkan jaksa untuk membuktikan pasal yang didakwakannya kepada Jumhur Hidayat. Nyatanya di persidangan malah berbalik.
Terdakwa Jumhur Hidayat didakwa Pasal 14 dan 15 UU Hukum Pidana tahun 1946 atau pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).