Politikus Demokrat Skakmat Pendukung Ahok

Tak Berkategori

Politikus Demokrat Taufik Rendusara membungkam pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Abi Rekso dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 rupiah.

“Jadi gini… Dirut yang diangkat pak Ahok itu memang benar korupsi, tapi ente @abirekso jangan cuma ngejar ujungnya tapi kejar juga pangkalnya,” kata Taufik di akun Twitter-nya @TRendusara.

Taufik mengatakan seperti itu menyertakan berita dari koran Tempo berjudul “Pengatur Anggaran dari Lantai Sepuluh”. Dalam berita itu disebut politikus PDIP yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebut-sebut mengawal anggaran pembelian tanah bagi Sarana Jaya di parlemen. Perubahan anggaran kerap terjadi di luar forum pembahasan.

Abi Rekso hanya diam saja tidak menanggapi pernyataan Taufik yang menyertakan data dari koran Tempo.

Beredar kabar yang belum terkonfirmasi, ada aliran dana korupsi pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya tersebut pada Banggar DPRD DKI Jakarta.

Namun demikian, KPK hingga saat ini belum mengkonfirmasi kabar dugaan aliran dana tersebut. Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain: Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News