Mujahid 212: Mahfud MD Pikun Tentang Teori dan Asas Hukum Pidana

Tak Berkategori

Menkopolhukam Mahfud MD pikun pikun ilmu tentang teori dan asas hukum pidana yang menyebut enam Laskar FPI yang meninggal berstatus tersangka bagian konstruksi hukum.

Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Rabu (10/3/2021). “Bahkan tidak hanya orang meninggal yang menggugurkan dakwaan, namun orang hidup yang dinyatakan oleh sebab bukti hukum telah gila saja JPU wajib batalkan tuntutan,” ungkapnya.

Kata Damai, salah satu dalam asas hukum pidana suatu tuntutan atau perangkat (alat) sah hukum yang utamanya adanya pelaku sehingga dapat bersama – dengan alat bukti untuk ditingkatkan menjadi bahan dakwaan.

“Sehibgga tanpa adanya pelaku maka dakwaan tak akan dibuat, terlebih gugur tuntutan oleh karena subjek hukum meninggal dunia,” jelasnya.

Sebagai ummat beragama, kata Damai, pernyataan Mahfud MD tersebut mempunyai dampak dunia dan akhirat. “Mahfud akan bertanggung jawab pada saat kelak dipertemukan kepada 6 orang korban yang telah teraniaya di dunia dan difitnah setelah mereka wafat,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News