Mahfud MD Tegaskan 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka Bagian Konstruksi Hukum

Tak Berkategori

Enam Laskar FPI yang meninggal dan dijadikan tersangka merupakan bagian dari konstruksi hukum.

“Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum,” kata Menkopolhukam Mahfud MD usai mendampingi Presiden Jokowi menerima TP3 enam Laskar FPI, Selasa (9/3/2021).

Kata Mahfud, setelah konstruksi hukum 6 Laskar FPI jadi tersangka kemudian perkaranya gugur. “Dijadikan tersangka sehari. Kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya,” paparnya.

Ia menambahkan, konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM memang menyebutkan bahwa anggota laskar FPI memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan. Laporan juga menyebutkan bahwa para anggota Laskar FPI membawa senjata.

“Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telpon orang yang memberi komando. Siapa itu? Nah oleh karena sekarang 6 orang terbunuh ini yang kemudian jadi tersangka. Dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu, dia tersangka,” ujar Mahud.

Laporan Komnas HAM juga menemukan tiga orang polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing tersebut. Untuk membuktikan siapa-siapa saja yang membunuh Laskar FPI, ujar Mahfud, pemerintah meminta siapapun yang memiliki bukti untuk disampaikan dalam proses persidangan.

“Kita minta di TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari komnas HAM itu sudah cukup lengkap,” kata Mahfud.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News