Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jangan hanya mengeluh di hadapan publik atas kejadian kudeta Partai Demokrat yang dilakukan Kepala KSP Moeldoko. SBY harus melaporkan Presiden Jokowi ke Polri dan DPR.
“SBY dapat melaporkan Jokowi selaku presiden ke Polri dengan menggunakan pasal 421 KUHP atas kudeta Partai Demokrat yang dilakukan Kepala KSP Moeldoko,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Sabtu (6/3/2021) malam.
Menurut Damai, SBY dapat melaporkan Jokowi ke polisi atas pembiaraan yang dilakukan Moeldoko melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Pelanggaran hukum pada pasal tersebut dikaitkan dengan Jokowi selaku Presiden setidak tidaknya telah melakukan pendiaman kepada bawahannya Kepala KSP Moeldoko yang diduga kuat telah melanggar perbuatan ‘ kudeta ‘ merebut PD dengan cara yang melanggar hukum atau setidaknya dengan cara tidak berkesesuaian dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat,” jelas Damai.
Damai juga mempertanyakan keberanian SBY melaporkan Jokowi ke polisi dan DPR terlebih mantan Presiden itu terkenal dengan politik cari aman. “Mengingat selama ini SBY dalam perpolitikan selalu menggunakan metode safety player atau sistem politik identitas netral,” paparnya.
Selain melaporkan ke polisi, kata Damai, SBY dapat melaporkan Jokowi ke DPR atas pembiaran Moeldoko melakukan kudeta terhadap Partai Demokrat. “Juga melakukan upaya hukum ketatanegaraan yakni melaporkan Presiden Jokowi selaku presiden NKRI ke lembaga legislasi yaitu DPR RI,” jelas Damai.