Polisi menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerumunan di Maumere menunjukkan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 suka-suka penguasa.
“Bareskrim menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan yang melaporkan Jokowi dalam kasus kerumunan di Maumere menunjukkan penegakan hukum prokes suka-suka penguasa,” kata pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Jumat (26/2/2021).
Menurut Muslim, publik bisa menilai polisi tidak berpihak kepada penegakan hukum atas penolakan laporan dari Koalisi Masyarakat Anti Keadilan. “Video yang beredar sangat jelas adanya kerumunan dalam menyambut Presiden Jokowi di Maumere, NTT. Mantan Wali Kota Solo itu menyebarkan bungkusan sehingga warga berebut. Ini fakta pelanggaran prokes Covid-19,” papar Muslim.
Muslim mengatakan, kasus kerumunan Jokowi di Maumere membuat masyarakat menilai penegakan hukum prokes hanya menyasar kalangan bawah. “Mulai dari Ahok, Raffi Ahmad sampai Jokowi yang melanggar hukum prokes tetapi dibiarkan saja,” jelasnya.
Selain itu, ia menunggu pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD kejadian kerumunan di Maumere yang dilakukan Presiden Jokowi. “Mahfud pernah menyatakan untuk penegakan hukum prokes untuk semua kalangan, namun kali ini diam saja pelanggaran prokes dilakukan Jokowi,” pungkasnya.
Badan Reserse Kriminal Polri menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.
Kurnia, salah satu pelapor dari Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, mengungkapkan kekecewaannya lantaran polisi enggan melanjutkan perkara tersebut.
“Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden,” ujar Kurnia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).