Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terlalu gegabah membuka investasi industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil.
“Keputusan dibukany pintu izin investasi miras u/ industri bsr & u/ bidang usaha prdagangan eceran sngt disayangkan,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris di akun Twitter-nya @fahiraidris.
Kata Fahira, saat ini belum ada aturan produksi dan distribusi miras tetapi pemerintah Jokowi sudah mengeluarkan peraturan presiden membuka investasi industri miras.
“Ini krn di Indonesia aturan produksi & trutama distribusi serta konsumsi miras sama sekali blm tegas & jelas krn regulasi miras setingkat UU blm ada,” ungkapnya.
Menurut Fahira, UU miras harus disiapkan terlebih dulu sehingga punya formulasi mengantisipasi berbagai dampak dari investasi tersebut. “Saya harap Pemerintah lbh bijak soal investasi miras ini, krn jk kt tdk mempunyai UU soal miras, keleluasaan bidang usaha miras ini akan melahirkn brbagai dampak sosial,” jelas Fahira.
Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.