Pelantikan 13 pejabat DKI Jakarta tidak sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
“Kalau di UU No 5 tahun 2014 terutama Pasal 115 ayat 1 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Di provinsi Gubernur sebagai PPK dan Sekda sebagai pejabat yang berwenang (PyB),” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Dalam Pasal 115 ayat 3, kata Amir dinyatakan, tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang.
Ayat 2 disebutkan, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
“Proses itu yang tidak dilakukan Pemprov DKI dalam pelantikan 13 pejabat yang dilantik. Jadi Gubernur menetapkan para pejabat harus dari Sekda. Itu prosesnya,” ungkapnya.
Dari definisi PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kalau kita memahami istilah ini proses pengangkatan dan pemberhentian dari Sekda bukan dari Asisten Sekda maupun TGUPP,” jelas Amir.
Amir mengatakan ada peran Baperjab (Badan Pertimbangan Jabatan) di lingkungan ASN yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
“Baperjab secara tidak langsung memproses tetapi secara teknis dilakukan Sekda. Tugas Sekda sebagai PyB minta informasi ke Baperjab,” pungkasnya.