3 Nama Calon Wali Kota Jaksel & Jakut Diusulkan Anies Ditolak DPRD, Pengamat: Ganggu Kinerja Pemprov DKI

DPRD DKI Jakarta mengganggu kinerja Pemprov DKI Jakarta atas penolakan tiga calon Wali Kota Jakarta Selatan dan Utara yang diusulkan Anies Baswedan.

“Mengganggu kinerja Pemprov DKI, karena seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau mengambil keputusan-keputusan strategis,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Rabu (10/2/2021).

Nama yang ditolak untuk menduduki calon Wali Kota Jaksel yaitu Yani Wahyu Purwoko saat menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Isnawa Aji Plt Wali Kota Jaksel dan Ali Maulana Hakim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakut.

Kata Amir, penolakan terhadap nama calon Wali Kota Jaksel dan Jakut dapat memperlambat konsolidasi birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, karena saat ini di DKI ada 21 jabatan eselon II yang kosong dan diisi Plt, sementara jabatan eselon I yang kosong ada dua.

Selain hal tersebut, menurut Amir, banyaknya jabatan kosong juga berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, karena kedua peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa masa jabatan Plt paling lama hanya enam bulan.

“Karena itu Sekda harus proaktif, karena fungsi Sekda adalah membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana pemerintahan. Artinya, Sekda punya kewenangan untuk mengusulkan kepada Gubernur tentang siapa yang dicalonkan berdasarkan latar belakang, prestasi dan pengalamannya,” pungkas Amir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News