Politikus Partai Golkar Musim Jaya Butarbutar (JB) mendukung langkah Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama yang melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait ujaan kebencian terhadap Natalius Pigai.
“Siapapun pelaku diskriminasi ras dan etnis harus ditindak tegas karena mengoyak sendi-sendi Bhineka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak boleh ada seorangpun yang sesuka hatinya bicara apalagi muatannya mengandung unsur sara,” tegas Muslim JB dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Muslim JB yang juga advokat dan Ketua Departemen HAM DPP Partai Golkar ini menilai, apa yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya telah memenuhi unsur dugaan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3.
Muslim mengatakan, Abu Janda bisa terkena pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Paal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 311 KUHP tentang Diskriminasi Etnis.
Muslim JB juga menilai, ucapan Abu Janda melanggar prinsip-prinsip atau deklarasi hak azasi manusia yang pada pokoknya melarang seseorang melakukan diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, Bahasa, Agama.
Ia pun meminta pihak bareskrim segera memproses Abu Janda Alias Permadi Arya yang kerap ucapannya menyinggung orang lain atau suku lain.
“Proses hukum ini penting agar tidak ada kesan hukum tebang pilih,” tegas Muslim.