Guru Besar UI: Politisi PDIP Garong Dana Bansos Pantas Dihukum Mati

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanngan (PDIP) yang menggarong dana bansos pantas dihukum mati.

Sesuai dgn UU Dana Bencana, garong Bansos kader BANTENG, Wkl Bendahara Umum PDI-P ini pantas dihukum mati,” kata Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola di akun Twitter-nya @tamrintomagola.

Thamrin mengatakan seperti ini menanggapi akun Twitter @RidwanS38612261 yang menuliskan: HUKUM TEBANG PILIH. Kakek samirin dipenjara karena memungut getah karet seberat 1,9 kg senilai Rp 17.480. Jika mengambil hak orang lain sebesar RP17.480. dituntut 10 bulan. Berarti Juliari batubara, Pelaku korupsi BANSOS 3,6 triliun seharusnya dituntut 171.624.713,95881 tahun.

Disebutkan, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggara bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto yang meminta penyidik KPK turut memeriksa Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti soal tuduhan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tersebut.

“Jangan sampai nanti trial by the press, jika tudingan itu tidak didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik Jurnalistik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News