Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan pandangannya terkait pemilihan Kapolri pengganti Idham Azis.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR.
“Dalam alam demokrasi, masyarakat boleh saja menyampaikan pendapat, meskipun itu sama sekali tidak mengikat,” kata Mu’ti dalam cuitannya di akun Twitter @AbeMukti, dikutip Sabtu (16/1/2021).
Karena itu, kata Mu’ti, pihaknya mempersilakan Presiden untuk memilih Kapolri terbaik. “Mangga Pak Presiden, angkat Kapolri yang terbaik agar keamanan membaik,” tuturnya.
Diketahui, Presiden telah menyerahkan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR. Nama Listyo Sigit diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke DPR pada Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (13/1/2021) lalu.