Pengamat: Hancurkan HRS & FPI Bagian Tahapan Buka Hubungan Diplomatik dengan RI-Israel

Adanya adu domba sesama umat Islam termasuk menghancurkan Habib Rizieq Syihab (HRS) dan Front Pembela Islam (FPI) bagian tahapan membuka hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel.

“Sebelum ada pernyataan Dubes Israel untuk Singapura bahwa negara Zionis itu mau menawarkan bantuan ke Indonesia dengan syarat membuka hubungan diplomatik sudah ada tekanan ke Indonesia untuk menghancurkan HRS dan FPI,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Jumat (25/12/2020).

Kata Amir Hamzah, zionisme internasional berupaya menguasai Indonesia melalui para tokoh umat Islam agar menerapkan konsep sekuler di bumi Nusantara.

“Banyak tokoh Islam terjebak dalam konspirasi global zionisme menjurusnya bangsa Indonesia sekuler, tidak perlu MUI memberikan label halal. Di sinilah rententan sebelum ada tekanan Israel, ada perpecahan umat Islam dikotomi NU dan Muamamdiyah, FPI dan Non FPI, adu domba HRS dengan Habib lain. ini perkembangan menghancurkan Islam di Indoneisa,” jelas Amir Hamzah.

Menurut Amir Hamzah, Israel menawarkan bantuan ekonomi dalam arti utangan ke Indonesia karena mengetahui pemerintahan Jokowi tidak mempunyai cadangan kas negara. “Cina yang memberikan utangan ke Indonesia juga mengalami masalah keuangan di dalam negeri,” ungkapnya.

Tekanan Israel terhadap Indonesia, kata Amir Hamzah disebabkan kelemahan pengelolaan negara serta tidak memiliki sistem pertahanan yang baku. “Indonesia tidak menerapkan sistem pertahanan rakyat semeste sehingga ketika ada tantangan di tingkat global tidak bisa merespon. Begitu juga peluang menghadapi tantangan global,” kata Amir Hamzah.

Selain itu, Amir Hamzah mengatakan, secara formal Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik dengan Israel namun secara tertutup kedua negara ini membuka kerja sama terutama bidang ekonomi, pertanian, bahkan pelatihan intelijen.

Legalisasi perdagangan Indonesia dengan Israel dilakukan tahun 2001 lewat Surat Keterangan Menteri Perindustrian No.23/MPP/01/2001.Surat yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu masih berlaku hingga kini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News