Politikus PDIP Kapitra Ampera tidak percaya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengusulkan jabatan Presiden tiga periode.
“Pembahasan masalah periode jabatan Presiden bukan di Komisi II DPR. Dalam UUD 45 hasil perubahan disebutkan jabatan Presiden hanya dua periode. Kalau mau mengubah UUD 45 hasil perubahan di MPR, DPR atau DPD,” ungkap Kapitra kepada suaranasional, Senin (21/12/2020).
Kata Kapitra, dalam UUD 45 hasil perubahan diatur secara rigid jabatan Presiden selama dua periode. “Tidak akan berani melanggarnya termasuk Presiden, kecuali UUD 45 hasil perubahan itu diubah,” ungkap Kapitra.
Menurut Kapitra, Bangsa Indonesia harus berpijak dengan UUD 45 hasil perubahan termasuk dalam periode jabatan Presiden. “Kalau Presiden melanggar UUD 45 hasil perubahan bisa dimakzulkan,” paparnya.
Selain itu, ia mengkritik sebagaian orang yang menyatakan jika rakyat menghendaki tiga periode, Jokowi tidak bisa menolak. “Saya hanya berpegang pada UUD tidak boleh kata jika atau kalau,” pungkas Kapitra.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut wacana masa jabatan presiden sebanyak 3 periode perlu dikaji. Wacana tersebut nantinya akan dibahas di Komisi II yang membidangi pemerintahan.
“Ya itu masih wacana tentu itu harus dikaji kembali secara baik, jangan sampai kita mundur ke belakang. Jadi ini akan jadi wacana yang akan kita bicarakan di komisi II, gimana UU dan lainnya,” kata Puan beberapa waktu lalu kepada wartawan.