Pengacara FPI: Praperadilan Kasus HRS sudah Didaftarkan di PN Jakarta Selatan

Tim Pengacara Front Pembela Islam (FPI) sudah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan ditahannya Habib Rizirq Syihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya.

Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata Pengacara FPI Azis Yanuar dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (15/12/2020).

Azis mengatakan, langkah praperadilan ini sebagai upaya hukum untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS,” jelas Azis.

Azis memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung langkah praperadilan ini.

“Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yg rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News