Wartawan Senior Edy Mulyadi Dipanggil Polisi

Polisi memanggil wartawan senior Edy Mulyadi, Senin (14/12/2020) di Kantor Dit Tipidum Bareskrim Mabesuntuk diminta keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang Juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengklaim terjadi baku tembak di KM 50 jalan tol Jakarta Cikampek antara polisi dan laskar FPI. Peristiwa itu, kata Fadil, mengakibatkan 6 dari 10 anggota laskar FPI tewas. Namun sejumlah saksi mata di lokasi, memastikan tidak ada tembak-menembak.

“Saya sedang duduk di sini, ketika mobil polisi memalang mobil, yang kemudian saya ketahui, berisi laskar FPI. Polisi turun dari mobil dan langsung melepaskan dua kali tembakan dari jarak dekat ke arah penumpang mobil tersebut,” kata Ujang, sebut saja begitu namanya, kepada wartawan senior FNN, Edy Mulyadi, di KM 50, Rabu (9/12).

Menurut dia, sekitar 30 menit kemudian datang ambulan untuk menyangkut dua orang anggota laskar yang ditembak. Sisanya yang empat dipindahkan ke mobil lain, kemudian segera pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Ujang menduga, dua orang yang dibawa ambulan itu sudah tewas. Sedangkan keempat orang yang masih hidup, sempat dipukuli sejumlah orang sebelum dipindahkan ke mobil lain dan dibawa pergi. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News