Rezim Joko Widodo (Jokowi) memperjelas kezaliman yang makin nyata dan merajalela atas ditahannya Habib Rizieq Syihab (HRS)
Demikian dikatakan pengacara Ahmad Khozinudin dalam artikel berjudul “HRS Ditahan, Konfirmasi Kezaliman Itu Nyata dan Semakin Merajalela”.
Nampaknya para penzalim sedang memamerkan kezalimannya. Ingin menunjukkan, betapa kuasa bisa melakukan segalanya, dan terserah rakyat menggerutu dalam kemarahan.
Kata Ahmad Khozinudin, dalam kasus penahanan HRS, terjadi dua kejahatan sekaligus. Kejahatan kriminalisasi dan kejahatan diskriminasi.
Kriminalisasi terjadi pada pada penerapan pasal 160 tentang penghasutan. Ya, seruan dakwah amar makruf nahi Munkar ditafsirkan penghasutan. Itupun, belum ada akibat materil yang ditimbulkan.
“Padahal, menurut putusan MK melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi materil. Itu artinya, fokusnya bukan hanya pada perbuatan tetapi juga akibat perbuatan,” ungkapnya.
Kata Ahmad Khozinudin, diskriminasi terjadi pada penerapan pasal 93 Jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal ini hanya berlaku bagi HRS, tidak berlaku bagi Gibran dan Boby, tidak berlaku bagi Habib Luthfi, tidak pula berlaku bagi kerumunan lain yang jamak ditemui.