PPJNA 98: Tangkap HRS!

Aparat TNI/Polri harus menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab karena menjadi bagian agen asing yang ingin mengacauan bangsa Indonesia.

“Asing yang dikomandoi CIA dan sekutunya melakukan proxy war dengan memainkan dan memanfaatkan HRS dan barisan elit sakit hati untuk menciptakan konflik sosial, perang saudara yang akhirnya untuk jatuhkan Pemerintahan Jokowi,” kata Sekjen Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Abdul Salam Nur Ahmad dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (24/11/2020).

Kata Abdul Salam, HRS juga dijadikan alat atau bagian konspirasi barisan elit sakit hati, oligarki Orde Baru, Cendana, konglo hitam , eks HTI dan jaringannya untuk balas dendam terhadap Jokowi.

“Terlebih lagi dengan dugaan keterlibatan elit mantan petinggi SBY dan JK yang ikut bermain memanfaatkan situasi. Dengan kondisi tersebut Pemerintahan Jokowi menghadapi musuh dari dalam dan asing,” paparnya.

Abdul Salam menilai perilaku HRS bersama FPI sudah mengancam NKRI karena menjadi pion bagian dari proxy war. Langkah yang luar biasa juga dilakukan Kapolri mengintruksikan jajarannya untuk cepat memproses hukum HRS, Anies dan tokoh dibaliknya dalam rangka penegakkan supremasi hukum.

“Kapolda Metro Jaya jangan takut rakyat akan selalu bersama tindak tegas tangkap HRS & Anies, tegakkan hukum siapapun yang akan menghancurkan NKRI,” ungkapnya.

Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda mengatakan, Kapolri dan Panglima TNI harus tegas dan cepat menangkap HRS dan tokoh tokoh di balik Imam Besar FPI itu. HRS merupakan pion agen asing yang dipersiapkan sebagai trigger untuk menjadi pemantik kekacauan terjadinya perang saudara sebagaimana CIA, Mossad dan komplotannya menciptakan ISIS untuk menghancurkan negara negara di timur tengah.

“Sebelum akut menimbulkan perang saudara cegah sedini mungkin tangkap HRS seret ke ranah hukum, HRS sudah banyak melakukan pelanggaran hukum, jangan korbankan 270 juta rakyat dan NKRI,” kata alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini .

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News