Aparat kepolisian harus menindaklanjuti kasus hukum yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS). Kasus HRS harus ditindaklanjuti untuk penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Demikian dikatakan aktivis 98 yanng tergabung dalam PPJNA 98, Jarnas 98 dan Barikade 98 Jabar dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (09/11/2020).
Sekjen PPJNA 98 Abdul Salam Nur Ahmad mengatakan, Kapolri harus mengintruksikan jajarannya meproses menindaklanjuti kasus kasus hukum HRS yang tertunda akibat posisinya di luar negeri.
“Sekarang setelah HTS berada di tanah air harus kssatria mempertanggungjawabkan atas kasus kasus hukumnya. Polri pun harus tegas menuntaskannya untuk kewibawan Polri dan aparat penegak hukum,” katanya.
Presidium Jarnas 98 dan Ketua Barikade 99 Jabar, Budy Hermansyah mengatakan, Polri harus berani memproses kasus kasus hukum HRS.
“Jangan dibiarkan, dihadapan hukum siapapun sama termasuk HRS harus diproses dan diadili, apabila tidak bekerjasama tidak menghargai proses hukum, Polri harus melakukan langkah langkah hukum dengan menangkap dan menahan HRS, ungkapnya.
Anto Kusumayuda mengatakan, HRS itu sudah konspiratif sangat berbahaya mengancam keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara. “Diduga kedatangan HRS ada permainan asing yang ingin memecah belah dan mengadu domba rakyat Indonesia, sampai akan menjatuhkan Pemerintahan Jokowi,” pungkasnya.