Oleh: Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH
28 Oktober menjadi tanggal bersejarah yang selalu diperingati setiap tahunnya. Ikrar para Pemuda Pemudi di Nusantara yang merupakan semangat cita-cita berdirinya Negara Indonesia. Sumpah Pemuda menegaskan pengakuan tumpah darah yang satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia.
Semangat Putra Putri Indonesia saat itu dalam asa untuk mendirikan Negara Indonesia, untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melawan kolonialisme dan penjajahan di bumi pertiwi. Berbeda dengan saat ini, semangat Putra Putri Indonesia justru disalurkan untuk hal-hal yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika Pemuda zaman itu telah berjuang mencapai kemerdekaan, maka tugas pemuda saat ini adalah bertanggungjawab untuk menjaga kerukunan dan membangun karya-karya agar dapat berkompetisi secara global. Sebagaimana pernyataan Bung Karno, Beri aku 10 Pemuda, niscaya akan kuguncang dunia”. Hal itu bukan sekedar kata namun memiliki makna yang dalam, bung Karno percaya Pemuda Indonesia layak untuk bersing dengan negara-negara lain di dunia.
Sumpah Pemuda mestinya mengingatkan kita pada kewajiban untuk membangun bangsa dan menjaga kerukunan dan persatuan, serta menjaga nilai-nilai luhur yg terkandung di dalam Sumpah Pemuda. Pemuda saat ini sangat “cemen dan baperan” sehingga mudah terprovokasi untuk melakukan demonstrasi. Maka, momentum Sumpah Pemuda ini jangan sampai menjadi ajang “unjuk rasa” yang malah membawa pemuda pada kegiatan tidak produktif dan mengganggu ketertiban umum.
Sudah saatnya Pemuda Pemudi merubah cara penyaluran aspirasi dari demonstrasi kepada dialog, musyawarah agar tercapai mufakat. Cara-cara Musyawarah dan Mufakat adalah ciri dan prinsip Negara Indonesia. Melakukannya sebagai penyelesaian dari identifikasi masalah merupakan bentuk Nasionalisme. Nasionalisme tidak terlihat dari demonstrasi atas ketidaksetujuan dengan pandangan pemerintah. Jika terjadi perbedaan pendapat maka salurkanlah melalui dialog dengan pemerintah dan legislatif secara damai dan/atau melalui lembaga-lembaga hukum sesuai kewenangannya sebagaimana yang diatur didalam demokrasi konstitusional Indonesia.
Pemuda saat ini harus menjadi agen masyarakat yang membangun peradaban dengan Intelektual yang konstruktif dan dinamis. Pemuda harus menjadi orang-orang yang berprestasi, mengembangkan kemampuan dan skill sehingga melahirkan karya sebagai wujud visinya untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa terdepan di masa yang akan datang. (Dr.K/a)