HRS Center: Banyak Kejanggalan Hukum Penangkapan Gus Nur dan Syahganda Cs

Penangkapan Gus Nur dan beberapa aktivis seperti Syahganda Nainggolan Cs terdapat banyak kejanggalan hukum terutama dalam penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

“Dalam penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ternyata banyak ditemui adanya kejanggalan yang patut mendapatkan perhatian serius,” kata Direktur Habib Rizieq Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan kepada suaranasional, Ahad (25/10/2020).

Kata Abdul Chair, kejanggalan dalam penangkapan Gus Nur dan Syahganda Cs menunjuk pada pemenuhan unsur dan adressat yang dituju. Terlebih lagi, pemenuhan unsur dan ketersediaan dua alat bukti minimal berlangsung dalam tempo waktu yang relatif singkat, bahkan dalam hitungan jam.

“Pada perkara Syahganda Nainggolan, waktu dilakukannya penangkapan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), setidak-tidaknya dalam tempo waktu lebih kurang 4 (empat) jam, dan itu telah masuk waktu dini hari. Begitu pun pada penangkapan terhadap Gus Nur relatif sama dengan penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan,” ungkapnya.

Kata Abdul Chair, alur penanganan perkara, pemeriksaan calon tersangka belum dilakukan terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan calon tersangka dilakukan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal itu untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, terutama dalam menentukan dua alat bukti minimal. Pemeriksaan calon tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti bersifat kumulatif, bukan alternatif.

“Keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan dan oleh karenanya tidak terpisahkan. Dalam hal ketersediaan alat bukti minimal sebagaimana dimaksudkan, siapakah yang menjadi Saksi dan Ahli, apakah pula telah memberikan keterangan dalam tempo yang demikian singkat itu? Pada perkara Syahganda Nainggolan setidak-tidaknya waktu yang tersedia sekitar 4 jam dan pada perkara Gus Nur sekitar 24 jam. Oleh karena itu, persepsi publik yang merasakan adanya keganjilan dapat dimaklumi,” ungkap Abdul Chair.

Abdul Chair mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan dan lainnya bukanlah dimaknai tertangkap tangan, di sini dipertanyakan pula menyangkut keberadaan gelar perkara.

“Gelar perkara lazimnya sangat terkait dengan penetapan status tersangka yang didahului oleh adanya dua alat bukti minimal dan terpenuhinya unsur, baik objektif maupun subjektif,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News