Praktisi Hukum: Status Tersangka Syahganda Cs tak Sah Secara Hukum

Status tersangka Syahganda Nainggolan cs atas tuduhan dalang kerusuhan dan vandalisme dalam demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sah secara hukum.

“Syahganda Cs belum dapat disangkakan sebagai dalang kerusuhan dan vandalisme,” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Ahad (18/10/2020).

Kata Elvan, ada dua peristiwa yang sama sekali tidak bisa dikaitkan dengan Syahganda Cs. “Demonstrasi dijamin UUD 1945, kerusuhan yang dilarang dalam KUHP. Syahganda dijerat UU ITE atas tuduhan SARA di Twitter sangat sumir dan bisa dibantah,” ungkapnya.

Anton Permana yang menjadi tersangka atas pernyataan NKRI Negara Kepolisian Republik Indonesia pernah diungkapkan mantan Kepala Bais Soelaiman Pontoh di ILC tvOne. “Pernyataan Anton itu sudah menjadi konsumsi publik dan kenapa Anton yang dijerat secara hukum?” tanya Elvan.

Kata Elvan, Syahganda Cs yang dijadikan tersangka harus memenuhi dalam Pasal 55 KUHP yang bunyinya barang siapa turut serta dalam melakukan kejahatan, dia diancam hukumannya. “Syahganda Cs tidak ada unsur dalam Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Pasal 55 KUHP ayat 1e menyebutkan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

“Apa benar ada unsur suruhan ,dan ada hubungan hukum yang menyuruh dan disuruh. benarkah yang disuruh melakukan kerusuhan dan benar melakukan kerusuhan atas suruhan,” pungkas Elvan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News