Para kepala daerah yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja harus diberi sanksi keras dan dipecat.
“Presiden harus memberi sanksi keras dan memecat para kepala daerah yang menolak UU Omnibus Cipta Kerja,” kata Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) Anto Kusumayuda kepada suaranasional, Jumat (16/10/2020).
Menurut Anto, berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, Presiden bisa memecat kepala daerah. “Ini dasar hukum untuk memecat kepala daerah,” jelasnya.
Kata Anto, UU tentang Pemda juga memberikan kewenangan Kemendagri menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mentaati UU.
“Pasal 67 ada kewajiban kepala daerah mentaati seluruh peraturan UU. Di 68 disebutkan apabila tidak melaksanakan kewajiban ada sanksi,” jelasnya.
Dari UU Pemda, kata Anto, sangat jelas, kepala daerah harus mentaati undang-undang yang sudah disahkan. “UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan DPR. Ini artinya kepala daerah wajib mentaati UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap Anto.
Ia mencurigai, para kepala daerah yang menolak UU Omnibus Law mempunyai kepentingan politik menaikkan popularitas dan elektabilitas. “Kepala daerah yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja bukan bekerja untuk bangsa dan negara tetapi bagi kelompoknya sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Anto mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk memajukan bangsa dan negara serta menggerakkan ekonomi. “UU Omnibus Law Cipta Kerja ditolak agar ekonomi makin buruk sehingga Jokowi bisa dijatuhkan,” pungkasnya.