Polisi harus menangkap Presiden, Menteri dan anggota DPR yang menjadi sumber ricuh adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Demikian dikatakan Sekjen Serikat Pekerja Migran Indonesia Nicholas Frans Giskos di akun Facebook-nya. “Omnibus itu disahkan atas usulan Pemerintah yang ditandatangani oleh presiden dan ditolak oleh rakyat di berbagai daerah,” ungkapnya.
Kata Nicholas, mereka yang mengusulkan dan mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai sumber provokasi kericuhan di berbagai daerah.
Ia mengatakan, dalam demokrasi Presiden (Pemerintah) dan para anggota DPR itu sejatinya “pembantu” bagi rakyat bukan malah menjadi tuan bagi rakyat.
“Saat musim Pemilu mereka mengemis pada rakyat buat dipilih, tapi giliran terpilih kok rakyat yang ditangkapi karena memprotes kinerja mereka,” ungkapnya.
Kata Nicholas, jika terus menerus rakyat yang ditangkapi maka jangan salahkan jika kelak muncul pemberontakan dengan mengangkat senjata akibat tersumbatnya corong demokrasi.
“Ingat Timor Timur telah lepas dengan melahirkan barisan pemberontak “Fretelin”, Aceh telah melahirkan barisan pemberontak “GAM”, Papua telah melahirkan barisan pemberontak “OPM” serta banyak lagi dalam lembar sejarah bangsa ini telah melahirkan pemberontakan bersenjata,” jelasnya.
“Jadi berpikir cerdas lah serta hentikan penangkapan terhadap rakyat yang mengkritisi kinerja pemerintah, jika masih berlangsung maka jangan heran akan lahir barisan “Klandestin” ataupun perlawanan dengan menggunakan senjata,” pungkasnya.