Presiden Joko “Jokowi” Widodo menanggapi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan oleh para buruh atau pekerja. Menurutnya, apabila masih ada pihak yang menolak, maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Mantan Wali Kota Solo itu menyebut bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia memang menganjurkan agar jika ada pihak yang tidak puas dengan suatu UU, maka bisa ajukan materi ke MK.
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” ujarnya.
Jokowi menuturkan, pemerintah membuka masukan-masukan dari masyarakat mengenai UU tersebut. Ia juga menambahkan bahwa masih terbuka pintu untuk usulan-usulan dari daerah.
“Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” tuturnya.
(Idntimes)